Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19. Surat edaran itu mengatur peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun Sosialisasi SE Menag No. 15 Tahun 2021 dapat dilihat pada video dibawah ini :
Untuk SE Menag No. 15 Tahun 2021 dapat di download di bawah ini :

إرسال تعليق